Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Dusun maupun Kelurahan yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pemberdayaan dalam upaya mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dengan diselenggarakannya berbagai kegiatan dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi pemuda yang dikelola oleh generasi pemuda untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat setempat, segala upaya kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat khusunya generasi muda. Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi yang sudah tertera dalam AD/ART diatur keanggotaanya mulai dari usia 11-45 tahun, dan batasan sebagai pengurus berusia mulai 17-35 tahun.
Karang Taruna Bakti Muda berdiri pada tanggal 2 september 2012, Karang Taruna Bakti Muda tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungan dengan maksud untuk turut serta menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, disisi lain Karang Taruna Bakti Muda didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, keterampilan, keagamaan, dan kesenian.
Anggota Karang Taruna Bakti Muda terdiri dari pemuda dan pemudi yang berusia 11-45 tahun, setiap anggota Karang Taruna Bakti Muda diharuskan selalu aktif mengikuti kegiatan. Karang Taruna Bakti Muda hadir dengan tidak membedakan golongan dan tingkatan, semua dalam kebersamaan dan kekeluargaan dalam berbakti menuju Indonesia sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar