TATA TERTIB DAN KEAMANAN LINGKUNGAN DUSUN PELANG
Jl. Pandawa; No .03, Pelang, Giriwarno, Girimarto, Wonogiri.
|
Keputusan: Ketua Karang Taruna
Nomor :
BM-01/I/2015
Tentang :
Tata Tertib dan Keamanan
Menjaga
keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga yang baik,
salah satu bagian terpenting dalam pemeliharaan keamanan lingkungan adalah
peran serta dari masyarakat. Bentuk dari partisipasi masyarakat diwujudkan
dalam sebuah sistem keamanan lingkungan yang berasaskan Pada UUD 1945, adapun
bunyinya tertera sebagai berikut.
Pada
UUD 1945, perubahan kedua bab XII pasal 30:2.
(1) tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
(2) Untuk pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan Rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Sehubungan
dengan hal tersebut, berdasarkan undang-undang no.2 tahun 2002 tentang
kepolisisan Negara Republik Indonesia, dalam pertimbangan huruf “b” ditegaskan
“bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi
kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dilakukan oleh kepolisian Negara
Republik Indonesia selaku alat Negara yang dibantu oleh masyarakat dengan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”.
Berkaitan
dengan hal diatas, kebutuhan akan tercapainya rasa aman dan damai dalam menjaga
keamanan, ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan dilingkungan masyarakat
dipandang perlu adanya peraturan guna menciptakan keamanan dan ketertiban demi
hidup yang serasi, selaras, dan seimbang berdasarkan pancasila. Dengan kata
lain warga juga diajak untuk peduli keamanan dan ketertiban lingkungannya.
Berkaitan
dengan hal tersebut, Karang Taruna Bakti Muda telah sepakat untuk memutuskan
tentang aturan tata tertib dan keamanan yang berlaku di lingkungan masyarakat
Dusun pelang, sebagaimana dengan pedoman yang tertera sebelumnya tentang
partisipasi masyarakat dalam sebuah sistem keamanan lingkungan. Adapun aturan
tersebut disusun secara musyawarah bersama dengan penuh pertimbangan, dari
pihak pemuda-pemudi Karang Taruna Bakti Muda telah bekerja sama dengan segenap
masyarakat Dusun pelang untuk bersama-sama menciptakan keamanan lingkungan di
Dusun Pelang.
Dengan persetujuan
Kepala Dusun dan Masyarakat Dusun Pelang
Karang Taruna Bakti Muda
Memutuskan:
Peraturan Tata Tertib dan Keamanan
Lingkungan Dusun Pelang
Pasal 1
Pendataan Warga atau Tamu
1. Warga wajib
mendaftar ke-Kepala Dusun dengan menyerahkan fotocopy KTP dan KK masing-masing.
2. Warga baru wajib
membayar administrasi sebesar Rp. 100.000,00.
3. Warga wajib
melaporkan seluruh anggota keluarga dan non keluarga yang tinggal dalam satu
rumah
Pasal 2
Keamanan dan Kenyamanan
1. Warga wajib
melapor kepada Ketua RT jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih
dari 2x24 jam.
2. Warga dihimbau untuk tidak menimbulkan
kebisingan atau kegiatan yang dapat mengganggu warga sekitar (19.00-21.00WIB)
jam wajib belajar bagi anak sekolah.
3. Edaran, iklan, sumbangan, dan segala hal yang
bersifat mendatangi rumah setiap warga untuk suatu keperluan tertentu harus
mendapatkan persetujuan Kepala Dusun atau RT.
4. Setiap warga
yang menerima tamu, kerabat, keluarga yang bermaksud menginap wajib melapor
kepada pengurus Karang Taruna, RT, dan Kepala Dusun sebelum pkl. 20.00 WIB,
serta menyerahkan fotocopy KTP dan KK.
5. Setiap tamu yang
bermaksud menginap dirumah calon mertua wajib menyerahkan fotocopy KTP dan KK,
serta melampirkan surat NA dan biaya administrasi sebesar RP. 50.000,00.
(apabila tidak memiliki surat NA, warga wajib untuk tidak memberikan ijin
menginap).
6. Apabila warga
menerima tamu atau orang asing dirumah, maka: (1) pintu utama rumah atau pintu
ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka disaat tamu sedang berkunjung;
(2) mematuhi batas jam bertamu yang telah ditentukan (pkl. 20.00 WIB). Hal ini
terkecuali ada ikatan keluarga, ataupun kepentingan yang dapat dipertimbangkan
oleh pihak yang bersangkutan.
7. Setiap warga
maupun orang asing dilarang keras berbuat asusila dilingkungan dusun tanpa ada
ikatan suami-istri, apabila hal ini dilakukan maka akan dikenakan denda Rp.
3.000.000,00. Apabila tidak mau membayar denda tersebut maka pihak yang
bersangkutan berhak diserahkan kepada pihak yang berwenang (kepolisian).
8. Dilarang keras
untuk melakukan nikah sirih, terkeculi ada alas an yang dapat dipertimbangkan
oleh pihak yang bersangkutan.
Pasal 3
Kerapian Lingkungan
1. Dilarang
mengotori tanah kosong, trotoar, maupun jalanan dengan membuang sampah, puing
bangunan, bekas semen, dan sebagainya tidak pada tempatnya.
2. Dilarang menempel pamflet di depan rumah,
pemasangan sepanduk, atau banner tanpa seijin Kepala Dusun setempat.
3.,Warga yang memelihara
hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang
dipeliharanya.
4. Setiap warga berkewajiban menyalakan lampu
pada malam hari dipinggir jalan atau diteras rumah.
Pelang, 07 juli 2014
Menyetujui,
Kepala Dusun Ketua Karang Taruna
Wilarto Sularno, S.Pd
Mengetahui,
Kepala Desa
Slamet Widodo
Pelang, 07 juli 2014
Menyetujui,
Kepala Dusun Ketua Karang Taruna
Wilarto Sularno, S.Pd
Mengetahui,
Kepala Desa
Slamet Widodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar