Selasa, 29 Maret 2016

Tata Tertib dan Keamanan


TATA TERTIB DAN KEAMANAN LINGKUNGAN DUSUN PELANG
Jl. Pandawa; No .03,  Pelang, Giriwarno, Girimarto, Wonogiri.

Keputusan:  Ketua Karang Taruna
Nomor       :  BM-01/I/2015
Tentang     :  Tata Tertib dan Keamanan

Menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga yang baik, salah satu bagian terpenting dalam pemeliharaan keamanan lingkungan adalah peran serta dari masyarakat. Bentuk dari partisipasi masyarakat diwujudkan dalam sebuah sistem keamanan lingkungan yang berasaskan Pada UUD 1945, adapun bunyinya tertera sebagai berikut.
Pada UUD 1945, perubahan kedua bab XII pasal 30:2.
(1) tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
(2)  Untuk pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui  sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan Rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan undang-undang no.2 tahun 2002 tentang kepolisisan Negara Republik Indonesia, dalam pertimbangan huruf “b” ditegaskan “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh kepolisian  Negara Republik Indonesia selaku alat Negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”.
Berkaitan dengan hal diatas, kebutuhan akan tercapainya rasa aman dan damai dalam menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan dilingkungan masyarakat dipandang perlu adanya peraturan guna menciptakan keamanan dan ketertiban demi hidup yang serasi, selaras, dan seimbang berdasarkan pancasila. Dengan kata lain warga juga diajak untuk peduli keamanan dan ketertiban lingkungannya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Karang Taruna Bakti Muda telah sepakat untuk memutuskan tentang aturan tata tertib dan keamanan yang berlaku di lingkungan masyarakat Dusun pelang, sebagaimana dengan pedoman yang tertera sebelumnya tentang partisipasi masyarakat dalam sebuah sistem keamanan lingkungan. Adapun aturan tersebut disusun secara musyawarah bersama dengan penuh pertimbangan, dari pihak pemuda-pemudi Karang Taruna Bakti Muda telah bekerja sama dengan segenap masyarakat Dusun pelang untuk bersama-sama menciptakan keamanan lingkungan di Dusun Pelang.


Dengan persetujuan
Kepala Dusun dan Masyarakat Dusun Pelang

Karang Taruna Bakti Muda

Memutuskan:
Peraturan Tata Tertib dan Keamanan
Lingkungan Dusun Pelang


Pasal 1
Pendataan Warga atau Tamu

1. Warga wajib mendaftar ke-Kepala Dusun dengan menyerahkan fotocopy KTP dan KK masing-masing.
2. Warga baru wajib membayar administrasi sebesar Rp. 100.000,00.
3. Warga wajib melaporkan seluruh anggota keluarga dan non keluarga yang tinggal dalam satu rumah


Pasal 2
Keamanan dan Kenyamanan

1. Warga wajib melapor kepada Ketua RT jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 2x24 jam.
2.  Warga dihimbau untuk tidak menimbulkan kebisingan atau kegiatan yang dapat mengganggu warga sekitar (19.00-21.00WIB) jam wajib belajar bagi anak sekolah.
3.  Edaran, iklan, sumbangan, dan segala hal yang bersifat mendatangi rumah setiap warga untuk suatu keperluan tertentu harus mendapatkan persetujuan Kepala Dusun atau RT.
4. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat, keluarga yang bermaksud menginap wajib melapor kepada pengurus Karang Taruna, RT, dan Kepala Dusun sebelum pkl. 20.00 WIB, serta menyerahkan fotocopy KTP dan KK.
5. Setiap tamu yang bermaksud menginap dirumah calon mertua wajib menyerahkan fotocopy KTP dan KK, serta melampirkan surat NA dan biaya administrasi sebesar RP. 50.000,00. (apabila tidak memiliki surat NA, warga wajib untuk tidak memberikan ijin menginap).
6. Apabila warga menerima tamu atau orang asing dirumah, maka: (1) pintu utama rumah atau pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka disaat tamu sedang berkunjung; (2) mematuhi batas jam bertamu yang telah ditentukan (pkl. 20.00 WIB). Hal ini terkecuali ada ikatan keluarga, ataupun kepentingan yang dapat dipertimbangkan oleh pihak yang bersangkutan.
7. Setiap warga maupun orang asing dilarang keras berbuat asusila dilingkungan dusun tanpa ada ikatan suami-istri, apabila hal ini dilakukan maka akan dikenakan denda Rp. 3.000.000,00. Apabila tidak mau membayar denda tersebut maka pihak yang bersangkutan berhak diserahkan kepada pihak yang berwenang (kepolisian).
8. Dilarang keras untuk melakukan nikah sirih, terkeculi ada alas an yang dapat dipertimbangkan oleh pihak yang bersangkutan.

Pasal 3
Kerapian Lingkungan

1. Dilarang mengotori tanah kosong, trotoar, maupun jalanan dengan membuang sampah, puing bangunan, bekas semen, dan sebagainya tidak pada tempatnya.
2.  Dilarang menempel pamflet di depan rumah, pemasangan sepanduk, atau banner tanpa seijin Kepala Dusun setempat.
3.,Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.
4.  Setiap warga berkewajiban menyalakan lampu pada malam hari dipinggir jalan atau diteras rumah.

                                   Pelang, 07 juli 2014
                         Menyetujui,
Kepala Dusun       Ketua Karang Taruna

Wilarto                         Sularno, S.Pd
                       
                          Mengetahui,
                         Kepala Desa

                       Slamet Widodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar