Jumat, 08 April 2016
Susunan Pengurus Karang Taruna Bakti Muda
Pengurus Karang Taruna Bakti Muda terdiri dari para anggota yang telah dipilih dan diseleksi oleh seluruh anggota karang taruna ataupun masyarakat setempat, dengan fungsi melaksanakan tugas dan tanggungjawab tambahan secara sukarela yang bertujuan sosial, atau yang tidak mencari keuntungan berupa materi. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengurus perlu adanya sebuah kerjasama dan interaksi sesama anggota khususnya lingkup pengurus sendiri, karena dengan demikian akan lebih mudah tercapainya tujuan yang telah ditetapkan bersama. Selain itu, dalam mengemban amanah yang telah diberikan, seorang pengurus harus mengetahui bagaiman pekerjaan yang harus dilakukan sebagaimana sesuai jabatannya.
1. KETUA
a. Tugas utama seorang ketua sebagai pemimpin yang merencanakan kegiatan yang akan dilakukan.
b. Mengatur dan membagi tugas dan tanggungjawab kepada bawahan.
c. Bertanggungjawab terhadap kegiatan yang telah diprogramkan
d. Memimpin dan menyetujui segala keputusan rapat.
e. Memberikan teguran kepada seksi-seksi dan anggota bila tidak menjalankan tugas.
f. Memberikan mandate kepada wakil bila ada halangan.
2.WAKIL KETUA
a. Membantu ketua dan bertanggungjawab kepada ketua apabila dalam pengambilan keputusan ketua tidak ada. Wakil ketua dapat
menggantikan ketua dalam pengambil suatu keputusan.
b. Memimpin rapat atas kesepakatan ketua, serta meminta masukan kepada ketua sebelum mengambil keputusan.
c. Wakil ketua tidak mempunyai kewenangan sebelum ada keputusan ketua, namun dalam segala sesuatu yang bersifat darurat wakil ketua berhak untuk mengambil kebijakan yang selayaknya.
d. Memberi saran, kritik, serta nasehat kepada pengurus secara lisan demi kemajuan karang taruna.
e. Menggantikan ketua apabila ketua ada kepentingan berdasarkan surat mandat kerja yang diberikan oleh ketua kepada wakil ketua.
3. SEKRETARIS
a. Surat-menyurat
b. Mencatat setiap rapat termasuk semua usulan, kritik dan saran.
c. Membuat laporan atas pelaksanaan kegiatan
d. Arsip surat masuk atau keluar
e. Mengetahui dan mencatat nomor surat masuk dan keluar
f. Menyimpan peralatan sekretaris (stempel, buku, dll) di ruang sekretariatan.
g. Menata dan menyimpan file atau data pada lemari atau computer.
4. WAKIL SEKERTARIS
a. Membantu Sekertaris dalam menyusun dan menata tugas-tugas sekertaris.
b. Menjaga dan Merawat Fasilitas Perhimpunan.
5. BENDAHARA
a. Membuat laporan keuangan.
b. Membukukan segala pengeluaran dan pemasukan dan mencatat tanggal uang masuk beserta sumber dan jumlah dana.
c. Menyediakan nota (kwitansi) uang masuk dan meminta nota pembelian atas kegunaan dana.
d. Meminta persetujuan ketua sebelum
mengeluarkan uang, dan dapat berkoordinasi dengan anggota.
6. WAKIL BENDAHARA
a. Menjalin Hubungan dengan Bendahara Umum dalam melaksanakan tugas Kepengurusan
b. Mendata aktifa Tetap sebagai kekayaan-kekayaan kepanitiaan.
7.SEKSI HUMAS
a. Menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat disekitar.
b. Menyampaikan informasi kepada publik.
8. SEKSI DOKUMENTASI
a. Mengumpulkan, menyusun, meneliti dan mengolah serta memelihara bahan, guna menyiapkan informasi yang bermanfaat.
b. Mengabadikan setiap kegiatan yang telah dilakukan.
9. SEKSI KEAMANAN
a. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
b. Menjaga keamanan pada saat kegiatan atau acara tertentu.
c. Menjaga peralatan dan kelengkapan kesekretariatan.
10. SEKSI AGAMA
a. Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Agam Islam
b.Bertanggung jawab terhadap aktifitas kegiatan keagamaan.
11. SEKSI KESENIAN
a. Mendata dan menginventarisir aktivitas Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
b. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin dan sanggar-sanggar seni budaya.
12. SEKSI OLAHRAGA
a. Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat.
b. Memberikan motivasi kepada seluruh anggota dan warga masyarakat, serta menggiatkan bidang olahraga.
13. PERLENGKAPAN
a. Bertanggung jawab terhadap aktifitas kegiatan.
b. Penyediaan sarana dan perlengkapan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar