Selasa, 04 Oktober 2016

Arisan Bakti Muda

Arisan adalah sekelompok orang yang berkumpul untuk mengumpulkan uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Seteleah uang terkumpul, salah satu dari anggota kelompok akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan jalan pengundian, namun ada juga kelompok arisan yang menentukan pemenang dengan perjanjian. Arisan beroperasi di luar ekonomi formal sebagai sistem lain untuk menyimpan uang, namun kegiatan ini juga dimaksudkan untuk kegiatan pertemuan yang memiliki unsur “paksa” karena anggota diharuskan membayar dan datang setiap kali undian akan dilaksanakan (Wikipedia Indonesia).
Bagi karang Taruna Bakti Muda, arisan bukan hanya sebagai sarana mengumpulkan uang yang selanjutnya diundi, melainkan mempunyai arti sebagai sarana untuk meningkatkan kekompakkan, eksistensi, serta keakraban. Perkumpulan ini diselenggarakan pada setiap hari sabtu wage malam minggu kliwon bertempat di sekretariat Karang Taruna Bakti Muda tepatnya di rumah Bapak Kadus dusun Pelang, acara dimulai pada pukul 19.30 WIB sampai selesai. Dalam perkumpulan tersebut selain arisan juga membahas rencana kegiatan karang taruna serta program dusun maupun desa yang sekiranya membutuhkan keterlibatan pemuda-pemudi karang taruna Bakti Muda, serta evaluasi beberapa kegiatan yang sekiranya sudah terlaksana.





Sinoman Eksis

Inilah pemuda-pemudi karang taruna Bakti Muda yang sedang nyinom, sangatlah narsis bukan?, ya memang seperti ini keadaannya ketika sedang sepi tamu undangan. Tampak raut wajah sumringah dengan baju barunya. Jepret...jepreett..jeprett





Jumat, 19 Agustus 2016

Karnaval di Kecamatan Girimarto

Pada tanggal 18 agustus 2016 digelarnya Karnaval Pembangunan guna memperingati HUT Kemerdekaan ke-71 RI yang bertempat di Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri, mengingat sudah berpuluhan tahun acara karnaval ini ditiadakan sehingga ribuan warga masyarakat berderet sepanjang jalan untuk menyaksikan tampilan peserta karnaval. Karnaval ini rencananya akan diadakan pada setiap tahunnya dengan tujuan untuk menunjukan prestasi yang dicapai dan sekaligus menunjukan kreatifitas dari masing-masing peserta.
Kami yang merupakan organisasi pemuda-pemudi Karang Taruna Bakti Muda yang bertempat di Dusun Pelang Desa Giriwarno Kecamatan Girimarto, juga turut serta meramaikan acara karnaval tersebut dengan mengusung tema Seni dan Budaya, adapun beberapa persiapan seperti menghias mobil kita kerjakan dengan semangat gotong royong oleh pemuda-pemudi Karang Taruna Bakti Muda yang juga dibantu oleh masyarakat setempat. Dalam Karnaval tersebut Karang Taruna Bakti Muda menghias sebuah mobil dengan wayang yang dijajarkan, juga alunan instrument gamelan yang dipadukan dengan instrument drum band dibunyikan, selain itu ada beberapa yang berjalan dengan memakai pakaian adat jawa.
Sebuah kebanggaan untuk kami karena pada saat kami berjalan banyak warga masyarakat yang menyaksikan dengan tatapan mata mengikuti kami berjalan, serta ada juga yang bertepuk tangan, ada yang merekam dengan handphonenya, dan ada yang mengambil gambar-gambar kami dengan kameranya.
Dan inilah sedikit foto-foto dari kami semoga bermanfaat dan dapt terhibur, jikapun tidak ada manfaatnya mohon dimanfaatkan, jikapun tidak terhibur mohon tetap tersenyum. heheHee......










Minggu, 05 Juni 2016

Ramadhan 2016

ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟﻠَّﻪِ ﺭَﺏِّ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴْﻦ
Segala puji syukur kita haturkan kepada-Nya, karena kita masih dipertemukan dengan bulan ramadhan, bulan yang dipilih sebagai bulan yang penuh berkah dengan segala keistimewaanNya.
Pada bulan Ramadhan seorang muslim
berkesempatan untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya, bahkan ibadah yang sempurna pada bulan puasa akan menjadikan seorang muslim suci kembali seperti halnya bayi yang baru lahir.

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan ihtisab, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.”
(HR. Bukhari).

Selain itu apabila kita dapat menjalankan amalan
sholeh dan kewajiban seorang muslim pada bulan Ramadhan, senantiasa kita akan mendapatkan balasan berlipat ganda, sebagaimana terdapat dalam Hadist.

"Barang siapa yang pada bulan itu (bulan puasa) mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebaikan, nilainya
seperti orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan pada bulan lainnya. Dan barang siapa yang melakukan suatu kewajiban pada bulan
itu, nilainya sama dengan tujuh puluh kali lipat dari kewajiban yang dilakukannya pada bulan lainnya. Keutamaan sedekah adalah sedekah
pada bulan Ramadhan".
(HR. Bukhori-Muslim).

Maka dari itu, kita sebagai umat muslim sudah seharusnya tidak melewatkan bulan Ramadhan dengan kegiatan yang sia-sia, dan wajib hukumnya untuk menjalankan ibadah puasa.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan
atas orang-orang yang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”
(QS. Al Baqarah 183)





Senin, 18 April 2016

Sinoman




Nyinom merupakan kegiatan yang dilakukan pemuda-pemudi organisasi untuk membantu pelaksanaan hajatan dengan cara melayani para tamu undangan, kegiatan tersebut biasanya dilakukan pada acara resepsi pernikahan maupun sunatan. Kapan awal mula kegiatan tersebut muncul belum ada catatan yang aktual yang membahas tradisi tersebut. Pada masyarakat khususnya di pedesaan kegiatan nyinom sudah menjadi tradisi yang mengakar kuat, begitu juga dusun yang ditempati para pemuda-pemudi karang taruna Bakti Muda.

Setiap salah satu warga dusun yang mempunyai hajatan sudah pasti akan membutuhkan sinoman, maka dari itu biasanya warga yang membutuhkan tenaga sinoman jauh hari sebelumnya menghubungi ketua karang taruna Bakti Muda, yang kemudian ketua dan anggota karang taruna Bakti Muda mengadakan rapat terlebih dahulu sebelum tiba pada hari H, hal ini dimaksudkan untuk menentukan siapa saja yang akan mendapat tugas dan jadwal nyinom. Jadwal nyinom dibagi menjadi dua shift yakni siang pkl. 09.00-16.00 dan malam pkl. 16.00-11.00.

Sinoman terdiri dari anggota karang taruna Bakti Muda baik laki-laki maupun perempuan, laki-laki bertugas membawa nampan yang berisikan makanan dan minuman, sedangkan bagi perempuan bertugas menurunkan  makanan dan minuman yang kemudian diberikan kepada tamu undangan. Proses penyajian biasanya terbagi menjadi dua sesi, pertama minuman dan makanan atau snack sedangkan sesi kedua makanan besar. Untuk mengantisipasi agar sinoman tidak melewatkan beberapa tamu undangan, hal ini dilakukan dengan menunjuk dua orang yang diberi tugas sebagai operator, tugas operator disini adalah operator A bertugas mengamati jumlah tamu undangan yang datang sampai posisi tempat duduk, kemudian melaporkan pada operator B, setelah operator B menerima laporan kemudian memberikan perintah kepada sinoman. Disisi lain juga ada tiga orang yang ditugaskan sebagai Satgas, tugas Satgas disini yakni sebagai petugas keamanan serta menata kendaraan para tamu.  

Dalam seharian mondar-mandir melayani tamu undangan, rasa lelah serta capek itu sudah pasti dirasakan, namun disisi lain tampak canda tawa mereka disela-sela kesibukannya, yang artinya selalu ada cerita yang bisa diceritakan dibalik kebersamaan karang taruna Bakti Muda. 






 Sinoman Putra 



  Sinoman Putri

 

  Sinoman Putra dan Putri

 

  Canda tawa para sinoman disela-sela tamu undangan sepi



  Operator Sinoman



  Satgas



Jumat, 08 April 2016

Susunan Pengurus Karang Taruna Bakti Muda


Pengurus Karang Taruna Bakti Muda terdiri dari para anggota yang telah dipilih dan diseleksi oleh seluruh anggota karang taruna ataupun masyarakat setempat, dengan fungsi melaksanakan tugas dan tanggungjawab tambahan secara sukarela yang bertujuan sosial, atau yang tidak mencari keuntungan berupa materi. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengurus perlu adanya sebuah kerjasama dan interaksi sesama anggota khususnya lingkup pengurus sendiri, karena dengan demikian akan lebih mudah tercapainya tujuan yang telah ditetapkan bersama. Selain itu, dalam mengemban amanah yang telah diberikan, seorang pengurus harus mengetahui bagaiman pekerjaan yang harus dilakukan sebagaimana sesuai jabatannya.

    1. KETUA
a. Tugas utama seorang ketua sebagai pemimpin yang merencanakan kegiatan yang akan dilakukan.
b. Mengatur dan membagi tugas dan tanggungjawab kepada bawahan.
c. Bertanggungjawab terhadap kegiatan yang telah diprogramkan
d. Memimpin dan menyetujui segala keputusan rapat.
e. Memberikan teguran kepada seksi-seksi dan anggota bila tidak menjalankan tugas.
f. Memberikan mandate kepada wakil bila ada halangan.

    2.WAKIL KETUA
a. Membantu ketua dan bertanggungjawab kepada ketua apabila dalam pengambilan keputusan ketua tidak ada. Wakil ketua dapat
menggantikan ketua dalam pengambil suatu keputusan.
b. Memimpin rapat atas kesepakatan ketua, serta meminta masukan kepada ketua sebelum mengambil keputusan.
c. Wakil ketua tidak mempunyai kewenangan sebelum ada keputusan ketua, namun dalam segala sesuatu yang bersifat darurat wakil ketua berhak untuk mengambil kebijakan yang selayaknya.
d. Memberi saran, kritik, serta nasehat kepada pengurus secara lisan demi kemajuan karang taruna.
e. Menggantikan ketua apabila ketua ada kepentingan berdasarkan surat mandat kerja yang diberikan oleh ketua kepada wakil ketua.

    3. SEKRETARIS
a. Surat-menyurat
b. Mencatat setiap rapat termasuk semua usulan, kritik dan saran.
c. Membuat laporan atas pelaksanaan kegiatan
d. Arsip surat masuk atau keluar
e. Mengetahui dan mencatat nomor surat masuk dan keluar
f. Menyimpan peralatan sekretaris (stempel, buku, dll) di ruang sekretariatan.
g. Menata dan menyimpan file atau data pada lemari atau computer.

    4. WAKIL SEKERTARIS
a. Membantu Sekertaris dalam menyusun dan menata tugas-tugas sekertaris.
b. Menjaga dan Merawat Fasilitas Perhimpunan.

    5. BENDAHARA
a. Membuat laporan keuangan.
b. Membukukan segala pengeluaran dan pemasukan dan mencatat tanggal uang masuk beserta sumber dan jumlah dana.
c. Menyediakan nota (kwitansi) uang masuk dan meminta nota pembelian atas kegunaan dana.
d. Meminta persetujuan ketua sebelum
mengeluarkan uang, dan dapat berkoordinasi dengan anggota.

    6. WAKIL BENDAHARA
a. Menjalin Hubungan dengan Bendahara Umum dalam melaksanakan tugas Kepengurusan
b. Mendata aktifa Tetap sebagai kekayaan-kekayaan kepanitiaan.

    7.SEKSI HUMAS
a. Menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat disekitar.
b. Menyampaikan informasi kepada publik.

    8. SEKSI DOKUMENTASI
a. Mengumpulkan, menyusun, meneliti dan mengolah serta memelihara bahan, guna menyiapkan informasi yang bermanfaat.
b. Mengabadikan setiap kegiatan yang telah dilakukan.

    9. SEKSI KEAMANAN
a. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
b. Menjaga keamanan pada saat kegiatan atau acara tertentu.
c. Menjaga peralatan dan kelengkapan kesekretariatan.

    10. SEKSI AGAMA
a. Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Agam Islam
b.Bertanggung jawab terhadap aktifitas kegiatan keagamaan.
 
    11. SEKSI KESENIAN
a. Mendata dan menginventarisir aktivitas Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
b. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin dan sanggar-sanggar seni budaya.

    12. SEKSI OLAHRAGA
a. Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat.
b. Memberikan motivasi kepada seluruh anggota dan warga masyarakat, serta menggiatkan bidang olahraga.

    13. PERLENGKAPAN
a. Bertanggung jawab terhadap aktifitas kegiatan.
b. Penyediaan sarana dan perlengkapan.

Selasa, 29 Maret 2016

Tata Tertib dan Keamanan


TATA TERTIB DAN KEAMANAN LINGKUNGAN DUSUN PELANG
Jl. Pandawa; No .03,  Pelang, Giriwarno, Girimarto, Wonogiri.

Keputusan:  Ketua Karang Taruna
Nomor       :  BM-01/I/2015
Tentang     :  Tata Tertib dan Keamanan

Menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga yang baik, salah satu bagian terpenting dalam pemeliharaan keamanan lingkungan adalah peran serta dari masyarakat. Bentuk dari partisipasi masyarakat diwujudkan dalam sebuah sistem keamanan lingkungan yang berasaskan Pada UUD 1945, adapun bunyinya tertera sebagai berikut.
Pada UUD 1945, perubahan kedua bab XII pasal 30:2.
(1) tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
(2)  Untuk pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui  sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan Rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan undang-undang no.2 tahun 2002 tentang kepolisisan Negara Republik Indonesia, dalam pertimbangan huruf “b” ditegaskan “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh kepolisian  Negara Republik Indonesia selaku alat Negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”.
Berkaitan dengan hal diatas, kebutuhan akan tercapainya rasa aman dan damai dalam menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan dilingkungan masyarakat dipandang perlu adanya peraturan guna menciptakan keamanan dan ketertiban demi hidup yang serasi, selaras, dan seimbang berdasarkan pancasila. Dengan kata lain warga juga diajak untuk peduli keamanan dan ketertiban lingkungannya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Karang Taruna Bakti Muda telah sepakat untuk memutuskan tentang aturan tata tertib dan keamanan yang berlaku di lingkungan masyarakat Dusun pelang, sebagaimana dengan pedoman yang tertera sebelumnya tentang partisipasi masyarakat dalam sebuah sistem keamanan lingkungan. Adapun aturan tersebut disusun secara musyawarah bersama dengan penuh pertimbangan, dari pihak pemuda-pemudi Karang Taruna Bakti Muda telah bekerja sama dengan segenap masyarakat Dusun pelang untuk bersama-sama menciptakan keamanan lingkungan di Dusun Pelang.


Dengan persetujuan
Kepala Dusun dan Masyarakat Dusun Pelang

Karang Taruna Bakti Muda

Memutuskan:
Peraturan Tata Tertib dan Keamanan
Lingkungan Dusun Pelang


Pasal 1
Pendataan Warga atau Tamu

1. Warga wajib mendaftar ke-Kepala Dusun dengan menyerahkan fotocopy KTP dan KK masing-masing.
2. Warga baru wajib membayar administrasi sebesar Rp. 100.000,00.
3. Warga wajib melaporkan seluruh anggota keluarga dan non keluarga yang tinggal dalam satu rumah


Pasal 2
Keamanan dan Kenyamanan

1. Warga wajib melapor kepada Ketua RT jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 2x24 jam.
2.  Warga dihimbau untuk tidak menimbulkan kebisingan atau kegiatan yang dapat mengganggu warga sekitar (19.00-21.00WIB) jam wajib belajar bagi anak sekolah.
3.  Edaran, iklan, sumbangan, dan segala hal yang bersifat mendatangi rumah setiap warga untuk suatu keperluan tertentu harus mendapatkan persetujuan Kepala Dusun atau RT.
4. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat, keluarga yang bermaksud menginap wajib melapor kepada pengurus Karang Taruna, RT, dan Kepala Dusun sebelum pkl. 20.00 WIB, serta menyerahkan fotocopy KTP dan KK.
5. Setiap tamu yang bermaksud menginap dirumah calon mertua wajib menyerahkan fotocopy KTP dan KK, serta melampirkan surat NA dan biaya administrasi sebesar RP. 50.000,00. (apabila tidak memiliki surat NA, warga wajib untuk tidak memberikan ijin menginap).
6. Apabila warga menerima tamu atau orang asing dirumah, maka: (1) pintu utama rumah atau pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka disaat tamu sedang berkunjung; (2) mematuhi batas jam bertamu yang telah ditentukan (pkl. 20.00 WIB). Hal ini terkecuali ada ikatan keluarga, ataupun kepentingan yang dapat dipertimbangkan oleh pihak yang bersangkutan.
7. Setiap warga maupun orang asing dilarang keras berbuat asusila dilingkungan dusun tanpa ada ikatan suami-istri, apabila hal ini dilakukan maka akan dikenakan denda Rp. 3.000.000,00. Apabila tidak mau membayar denda tersebut maka pihak yang bersangkutan berhak diserahkan kepada pihak yang berwenang (kepolisian).
8. Dilarang keras untuk melakukan nikah sirih, terkeculi ada alas an yang dapat dipertimbangkan oleh pihak yang bersangkutan.

Pasal 3
Kerapian Lingkungan

1. Dilarang mengotori tanah kosong, trotoar, maupun jalanan dengan membuang sampah, puing bangunan, bekas semen, dan sebagainya tidak pada tempatnya.
2.  Dilarang menempel pamflet di depan rumah, pemasangan sepanduk, atau banner tanpa seijin Kepala Dusun setempat.
3.,Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.
4.  Setiap warga berkewajiban menyalakan lampu pada malam hari dipinggir jalan atau diteras rumah.

                                   Pelang, 07 juli 2014
                         Menyetujui,
Kepala Dusun       Ketua Karang Taruna

Wilarto                         Sularno, S.Pd
                       
                          Mengetahui,
                         Kepala Desa

                       Slamet Widodo

Senin, 28 Maret 2016

Karang Taruna Bakti Muda

Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Dusun maupun Kelurahan yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pemberdayaan dalam upaya mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dengan diselenggarakannya berbagai kegiatan dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi pemuda yang dikelola oleh generasi pemuda untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat setempat, segala upaya kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat khusunya generasi muda. Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi yang sudah tertera dalam AD/ART diatur keanggotaanya mulai dari usia 11-45 tahun, dan batasan sebagai pengurus berusia mulai 17-35 tahun.

Karang Taruna Bakti Muda berdiri pada tanggal 2 september 2012, Karang Taruna Bakti Muda tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungan dengan maksud untuk turut serta menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, disisi lain Karang Taruna Bakti Muda didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, keterampilan, keagamaan, dan kesenian.

Anggota Karang Taruna Bakti Muda terdiri dari pemuda dan pemudi yang berusia 11-45 tahun, setiap anggota Karang Taruna Bakti Muda diharuskan selalu aktif mengikuti kegiatan. Karang Taruna Bakti Muda hadir dengan tidak membedakan golongan dan tingkatan, semua dalam kebersamaan dan kekeluargaan dalam berbakti menuju Indonesia sejahtera.

Logo Karang Taruna Bakti Muda


Mahkota berpucuk bintang dan bulan sabit
Melambangkan bahwa Karang Taruna Bakti Muda berazaskan atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa.  Pemuda-pemudi akan selalu menjunjung tinggi pancasila serta tidak melupakan aturan UUD 1945.

Lingkaran
Melambangkan tameng sebuah persatuan dan persaudaraan yang erat dan kokoh, selalu melaksanakan perannya dalam menjaga keutuhan Negara dan Bangsa. Lingkaran tersebut mengandung tiga warna:
Putih  : Kesucian, tidak tercela, dan tidak ternoda.
Hitam : tekad pantang mundur dan bertanggung jawab.
Merah : Keberanian, sabar, dan tenang.

Wayang
Pada logo ini menggunakan wayang gunungan atau kayon yang mempunyai filosofi suatu keinginan (karêp) dan merupakan simbol dari sebuah lingkungan kehidupan. Keinginan untuk pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mendidik masyarakat serta lingkungan dusun yang lebih maju dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Bentuk dari logo gunungan tersebut dibuat setengah, dengan maksud supaya membentuk huruf “B” yang berarti singkatan dari “BAKTI”.

Burung Berkepala Obor
Melambangkan bahwa karang taruna memiliki sifat kuat, berani, serta fokus pada visi dan misi. Kepala obor melambangkan semangat yang berkobar dan memberikan cahaya untuk menyinari masyarakat.  Burung akan terbang Kepakan sayap menuju cita-cita. Bentuk dominan dari logo Burung Membentuk huruf “M” yang berarti singkatan dari “MUDA”.

Kapal dan ombak 
Melambangkan sebuah alat transportasi yg mengarungi lautan untuk mencapai tujuan ke pulau seberang, pulau seberang kita analogikan sebagai mimpi atau visi misi kita. untuk mencapai mimpi kita harus berjuang layaknya sang kapal yang mengarungi lautan menembus ombak dan menerjang derasnya ombak kehidupan tanpa kenal lelah, tentunya dengan jiwa pemuda yang kita miliki.

Tulisan ”Karang Taruna Bakti Muda”
KARANG: Pekarangan, halaman, atau tempat.
TARUNA: Remaja.
BAKTI: Kegiatan rasa yang lebih menonjolkan aktivitas yang disimbolkan sebagai hati manusia (berbakti atau mengabdi).
MUDA: Pemuda-pemudi.
Secara keseluruhan berarti tempat atau wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dari jiwa para pemuda-pemudi untuk berbakti atau mengabdi dengan hati yang tulus.

Tulisan “Pelang Giriwarno” 
Merupakan tempat dimana Karang Taruna Bakti Muda didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian. Serta untuk mengabdi kepada masyarakat setempat guna memajukan Sumber Daya Alam untuk menciptakan suasana Dusun Pelang yang tertib, aman, tentram dan nyaman.